Hidup Orang Malesung Sesudah Meninggal


Setiap manusia, sejak lahirnya sudah diberi batas masa waktu atau panjang umur hidupnya. Apo atau Opo Tantumoitow atau Panditow yang berkedudukan di langit Sinayawan mempunyai suatu tempat yang penuh berisi tongkat-tongkat umur manusia.

Setiap manusia asal-usul Malesung mempunyai sebuah tongkat kehidupan di langit ini. Apo atau Opo Tantumoitow memberi goresan pada setiap tongkat yaitu dua goresan yang sama untuk setiap manusia, sejak seorang bayi lahir. Maka umur setiap orang itu sama karena mempunyai goresan awal yang sama panjang (misalnya, umur setiap orang yang ditentukan 50 tahun), untuk bayi yang hidup normal sampai masa akhirnya. 

Bilamana dalam hidup manusia tersebut di bumi mendapat penilaian tertentu dari para Apo atau Opo di langit, umur pada tongkat tersebut dapat dikurangi atau ditambah masa waktunya. Demikianlah hal itu diputuskan di langit Kasendukan namun Apo atau Opo Tantumoitow yang membuat goresan pada tongkat-tongkat mempunyai kuasa untuk memberi kesempatan menambah umur seseorang agar biasa memperbaiki kehidupannya.

Namun bila orang itu sudah ditentukan saat dan waktunya, Apo atau Opo Tantumoitow beserta Apo atau Opo pembantu lainnya akan melepaskan mu’kur atau muku’d tersebut dari awak atau owak. Maka pada saat pelepasan tersebut, seluruh handai taulan maupun keluarga atau leluhur orang tersebut akan menungguinya. Sebegitu mu’kur atau muku’d terlepas dari awak atau owak, ia diberi kesempatan untuk dihantar serta dituntun oleh para keluarga atau handai taulan (para mu’kur atau muku’d) untuk suatu periode waktu tertentu di bumi Malesung. Bila masa waktu itu berakhir, mereka akan menghantarnya ke pintu batas alam nyata (fana) dan alam tidak nyata (baka). Maka pintu itu dijaga oleh Apo atau Opo Makalawang, yaitu Apo atau Opo penguasa api.

Setiap mu’kur atau muku’d yang akan melalui pintu ini harus mempersembahkan persembahan kewajiban. Persembahan kewajiban itu tidak melebihi sembilan ekor binatang persembahan. Penentuan ini ditentukan oleh walian pada saat upacara penguburan jasad orang tersebut, dan walian itu sendiri mendapat pesanan gaib.

Maka pesan Apo atau Opo Makalawang itu hanya berlaku untuk melewati pintu batas. Apo atau Opo Kumeindong yang membantu Apo atau Opo Sumendap di langit Kasosoran, juga memberi pesan melalui para walian untuk sejumlah binatang korban agar dapat diterima di langit Kasosoran, yang jumlahnya juga tidak melebihi sembilan ekor. Maka ketentuan-ketentuan ini bervariasi, misalkan: seorang yang kaya dengan usaha sendiri (tanpa pertolongan kuasa Apo atau Opo) serta banyak berbuat hal yang baik untuk masyarakat dan tanah Malesung, akan bebas dari kewajiban membayar binatang korban.

Hal yang sama dengan di atas namun yang memanfaatkan kuasa dan kekayaannya untuk menekan atau menindas ataupun yang tidak memperhatikan kehidupan manusia lainnya bahkan alam Malesung, akan ditagih binatang korban sesuai pesan gaib yang disampaikan oleh wailan. Orang yang berhasil dalam kekuatan dan kuasa maupun kekayaan dengan pertolongan kuasa-kekuatan para Apo atau Opo, walaupun ia jujur membantu masyarakat dan memperhatikan tanah Malesung, tetap terkena kewajiban membayar binatang korban. Apabila yang menindas masyarakat atau menekan dan lain-lain.

Orang yang miskin serta jujur, terlepas dari kewajiban binatang korban, namun bila keluarganya berusaha untuk mempersembahkan satu saja binatang korban, mereka pasti akan mengalami perubahan hidup yang lebih baik. Orang yang miskin tetapi yang hidup bengkok, juga terkena kewajiban binantang korban.

Keluarga yang tidak melaksanakan kewajiban di atas, maka mu’kur atau muku’do rang yang meninggal akan berkelana dan senantiasa menagih kepada keluarganya. Mu’kur atau muku’d ini selama bergentayangan di alam kayobaan, akan tetap mendapat pengaruh kesembilan sifat-kuasa Empung. Maka mereka akan mengalami dua hal,yang pertama, semakin lama mereka mengembara di alam bumi ini, semakin besar kesalahan yang akan dituntut kepada mereka di pengadilan Kasendukan. Karena sembilan hari mengembara di alam bumi ini sejak mu’kur atau muku’d diantara ke pintu batas, sama dengan menambah satu kali seluruh kesalahan atau dosa yang sudah diperbuat semasa hidup sebagai manusia. Maka delapan belas hari sama dengan dua kali dan seterusnya.

Maka mu’kur atau muku’d yang mengembara yang masih terkena pengaruh sifat-kuasa sembilan Empung membuat mereka akan berbuat kesalahan dan dosa terus menerus yang akan menambah tuntutan terhadap mereka di pengadilan Kasendukan. Dengan demikian, beban tuntutan kepada mereka akan semakin bertambah berat. Maka jalan yang melewati pintu batas serta pintu langit Kasosoran harus dilalui oleh semua mu’kur atau muku’d yang jujur dan yang bengkok.

Adapun langit Kasosoran adalah tempat dimana kegelapan pekat menyelubungi sepanjang masa. Maka di suatu tempat ketinggian di bumi Malesung, terdapatlah pintu batas yang dijaga oleh Apo atau Opo Makalawang. Melewati pintu ini, mu’kur atau muku’d tersebut akan mengikuti jalur ke pintu gerbang langit Kasosoran, dimana ia akan dijemput oleh Apo atau Opo Kumeindong dengan Apo atau Opo pembantunya. 

Maka di tempat kegelapan ini, semua mu’kur atau muku’d akan menetap sementara waktu, menunggu untuk diadili. Maka keadaan di tempat tersebut adalah sangat sunyi, kecuali rintihan pelan dari mereka (mu’kur/muku’d-mu’kur/muku’d) yang penuh penyesalan merenungi kehidupan saat hidup sebagai manusia. Maka Apo atau Opo Sumendap dan Apo atau Opo pembantunya bertugas untuk membimbing dan menguatkan para mu’kur atau muku’d untuk menerima dan menghadapi kenyataan yang ada.

Dari langit Kasosoran ke tingkap-tingkap langit lainnya, tidak ada pintu-pintu yang membatasi. Bilamana mu’kur atau muku’d itu sudah menerima kenyataan yang ia hadapi dan sudah dikuatkan, maka mereka menjalani suatu jalur jalan pendakian yang dikelilingi kegelapan menuju ke langit Kapataran. Maka langit ini berada di bawah pengawasan dan tanggungjawab Apo atau Opo Kopero. Apo atau Opo Kopero lebih melambangkan kuasa dan kekuatan nyata, yang lebih menjurus kepada kenyataan kehidupan manusia sebagaimana adanya. Di langit inilah para mu’kur atau muku’d akan dipersiapkan menghadapi pengadilan Kasendukan, dimana Apo atau Opo Kopero dan Marendor dan Apo atau Opo pembantu lainnya akan bertidak sebagai pembela.

Dari langit Kasosoran ini, para mu’kur atau muku’d akan dihantar ke langit Sinayawan, dimana mereka akan diteliti satu demi satu untuk disesuaikan dengan tongkat kehidupan mereka dimana tongkat-tongkat tersebut akan dibersihkan serta dipersiapkan untuk manusia yang akan dilahirkan berupa bayi. Dari Sinayawan mereka akan dihantar ke langit Kalawak atau Owakan yang dipimpin oleh Apo atau Opo Kumokomba yang dibantu Apo atau Opo Kerito dan para Apo atau Opo pembantunya. Disinilah dipersiapkan segala tuduhan kesalahan selama mu’kur atau muku’ditu hidup sebagai manusia di bumi.

Maka persiapan tuntutan disusun berdasarkan hal berikut. Pertama, para Apo atau Opo yang sudah menolong dan menyalurkan kuasa pertolongan mereka kepada tertuduh semasa hidup sebagai manusia, namun yang sudah memanfaatkan salah untuk menindas atau berbuat hal-hal yang merugikan. Kedua, tuduhan dan tuntutan dari mereka, baik mu’kur atau muku’dmanusia, tumbuhan, binatang, atau benda-benda bumi lainnya yang sudah mengalami kerugian, tindisan hidup bahkan kematian akibat perbuatan tertuduh di bumi.

Dari langit Kalawak atau Owakan, mereka akan dihantar ke langit Kasendukan yaitu tempat pengadilan dan pusat musyawarah Apo atau Opo. Maka Apo atau Opo Muntu-untu adalah pemimpin di langit Kasendukan dan ia pula menjadi hakim yang adil di pengadilan Kasendukan. Maka pengadilan tersebut terdiri dari Apo atau Opo Muntu-untu sebagai hakim yang adil. Apo atau Opo Kumokomba dibantu Apo atau Opo Kerito dan Apo atau Opo pembantu lainnya sebagai penuntut. 

Apo atau Opo Kopero dibantu Apo atau Opo Marendor dan Apo atau Opo pembantu lainnya sebagai pembela. Badan Pertimbangan terdiri dari para Apo atau Opo yang mempunyai fungsi tanggungjawab dalam kuasa mereka masing-masing. Sedangkan sebagai saksi-saksi adalah para mu’kur atau muku’dd ari semua benda yang pernah menjadi korban akibat perbuatan tertuduh semasa menjadi manusia.

Maka hasil keputusan pengadilan Kasendukan akan menentukan bahwa  mu’kur atau muku’d yang baik akan dihimpun atau pergi ke langit Karondoran. Sedangkan mu’kur atau muku’d yang bengkok akan dihimpun atau dikirim ke Kaengkolan.

Comments