Setiap manusia, sejak lahirnya sudah diberi batas masa waktu atau panjang
umur hidupnya. Apo atau Opo Tantumoitow
atau Panditow yang berkedudukan di langit Sinayawan
mempunyai suatu tempat yang penuh berisi tongkat-tongkat umur manusia.
Setiap manusia asal-usul Malesung mempunyai sebuah tongkat kehidupan di
langit ini. Apo atau Opo Tantumoitow
memberi goresan pada setiap tongkat yaitu dua goresan yang sama untuk setiap
manusia, sejak seorang bayi lahir. Maka umur setiap orang itu sama karena
mempunyai goresan awal yang sama panjang (misalnya, umur setiap orang yang
ditentukan 50 tahun), untuk bayi yang hidup normal sampai masa akhirnya.
Bilamana dalam hidup manusia tersebut di bumi mendapat penilaian tertentu dari
para Apo atau Opo di langit, umur
pada tongkat tersebut dapat dikurangi atau ditambah masa waktunya. Demikianlah
hal itu diputuskan di langit Kasendukan namun Apo atau Opo Tantumoitow yang membuat goresan pada tongkat-tongkat
mempunyai kuasa untuk memberi kesempatan menambah umur seseorang agar biasa
memperbaiki kehidupannya.
Namun bila orang itu sudah ditentukan saat dan waktunya, Apo atau Opo Tantumoitow beserta Apo atau Opo pembantu lainnya akan
melepaskan mu’kur atau muku’d tersebut dari awak atau owak. Maka pada saat pelepasan
tersebut, seluruh handai taulan maupun keluarga atau leluhur orang tersebut
akan menungguinya. Sebegitu mu’kur atau
muku’d terlepas dari awak atau owak, ia
diberi kesempatan untuk dihantar serta dituntun oleh para keluarga atau handai
taulan (para mu’kur atau muku’d) untuk suatu periode waktu
tertentu di bumi Malesung. Bila masa waktu itu berakhir, mereka akan
menghantarnya ke pintu batas alam nyata (fana) dan alam tidak nyata (baka).
Maka pintu itu dijaga oleh Apo atau Opo Makalawang,
yaitu Apo atau Opo penguasa api.
Setiap mu’kur atau muku’d yang akan melalui pintu ini
harus mempersembahkan persembahan kewajiban. Persembahan kewajiban itu tidak
melebihi sembilan ekor binatang persembahan. Penentuan ini ditentukan oleh walian pada saat upacara penguburan
jasad orang tersebut, dan walian itu
sendiri mendapat pesanan gaib.
Maka pesan Apo atau Opo Makalawang
itu hanya berlaku untuk melewati pintu batas. Apo atau Opo Kumeindong yang membantu Apo atau Opo Sumendap di langit Kasosoran,
juga memberi pesan melalui para walian
untuk sejumlah binatang korban agar dapat diterima di langit Kasosoran, yang jumlahnya juga tidak
melebihi sembilan ekor. Maka ketentuan-ketentuan ini bervariasi, misalkan: seorang
yang kaya dengan usaha sendiri (tanpa pertolongan kuasa Apo atau Opo) serta
banyak berbuat hal yang baik untuk masyarakat dan tanah Malesung, akan bebas
dari kewajiban membayar binatang korban.
Hal yang sama dengan di atas namun yang memanfaatkan kuasa dan kekayaannya
untuk menekan atau menindas ataupun yang tidak memperhatikan kehidupan manusia
lainnya bahkan alam Malesung, akan ditagih binatang korban sesuai pesan gaib
yang disampaikan oleh wailan. Orang
yang berhasil dalam kekuatan dan kuasa maupun kekayaan dengan pertolongan
kuasa-kekuatan para Apo atau Opo, walaupun ia jujur membantu
masyarakat dan memperhatikan tanah Malesung, tetap terkena kewajiban membayar
binatang korban. Apabila yang menindas masyarakat atau menekan dan lain-lain.
Orang yang miskin serta jujur, terlepas dari kewajiban binatang korban,
namun bila keluarganya berusaha untuk mempersembahkan satu saja binatang
korban, mereka pasti akan mengalami perubahan hidup yang lebih baik. Orang yang
miskin tetapi yang hidup bengkok, juga terkena kewajiban binantang korban.
Keluarga yang tidak melaksanakan kewajiban di atas, maka mu’kur atau muku’do rang yang meninggal akan berkelana dan senantiasa menagih
kepada keluarganya. Mu’kur atau muku’d ini selama bergentayangan di
alam kayobaan, akan tetap mendapat
pengaruh kesembilan sifat-kuasa Empung. Maka
mereka akan mengalami dua hal,yang pertama, semakin lama mereka mengembara di
alam bumi ini, semakin besar kesalahan yang akan dituntut kepada mereka di
pengadilan Kasendukan. Karena sembilan hari mengembara di alam bumi ini sejak mu’kur atau muku’d diantara ke pintu batas, sama dengan menambah satu kali
seluruh kesalahan atau dosa yang sudah diperbuat semasa hidup sebagai manusia.
Maka delapan belas hari sama dengan dua kali dan seterusnya.
Maka mu’kur atau muku’d yang mengembara yang masih
terkena pengaruh sifat-kuasa sembilan Empung
membuat mereka akan berbuat kesalahan dan dosa terus menerus yang akan
menambah tuntutan terhadap mereka di pengadilan Kasendukan. Dengan demikian,
beban tuntutan kepada mereka akan semakin bertambah berat. Maka jalan yang
melewati pintu batas serta pintu langit Kasosoran harus dilalui oleh semua mu’kur atau muku’d yang jujur dan yang bengkok.
Adapun langit Kasosoran adalah tempat dimana kegelapan pekat menyelubungi
sepanjang masa. Maka di suatu tempat ketinggian di bumi Malesung, terdapatlah
pintu batas yang dijaga oleh Apo atau Opo Makalawang. Melewati pintu ini, mu’kur atau muku’d tersebut akan mengikuti jalur ke pintu gerbang langit
Kasosoran, dimana ia akan dijemput oleh Apo
atau Opo Kumeindong dengan Apo atau Opo pembantunya.
Maka di tempat kegelapan ini, semua mu’kur atau muku’d akan menetap sementara waktu, menunggu untuk diadili. Maka
keadaan di tempat tersebut adalah sangat sunyi, kecuali rintihan pelan dari
mereka (mu’kur/muku’d-mu’kur/muku’d)
yang penuh penyesalan merenungi kehidupan saat hidup sebagai manusia. Maka Apo atau Opo Sumendap dan Apo atau Opo pembantunya bertugas untuk
membimbing dan menguatkan para mu’kur atau muku’d untuk menerima dan menghadapi
kenyataan yang ada.
Dari langit Kasosoran ke tingkap-tingkap langit lainnya, tidak ada
pintu-pintu yang membatasi. Bilamana mu’kur
atau muku’d itu sudah menerima
kenyataan yang ia hadapi dan sudah dikuatkan, maka mereka menjalani suatu jalur
jalan pendakian yang dikelilingi kegelapan menuju ke langit Kapataran. Maka
langit ini berada di bawah pengawasan dan tanggungjawab Apo atau Opo Kopero. Apo atau Opo Kopero lebih melambangkan kuasa dan kekuatan nyata, yang lebih
menjurus kepada kenyataan kehidupan manusia sebagaimana adanya. Di langit
inilah para mu’kur atau muku’d akan
dipersiapkan menghadapi pengadilan Kasendukan, dimana Apo atau Opo Kopero dan
Marendor dan Apo atau Opo pembantu lainnya akan bertidak
sebagai pembela.
Dari langit Kasosoran ini, para mu’kur
atau muku’d akan dihantar ke langit Sinayawan, dimana mereka akan diteliti
satu demi satu untuk disesuaikan dengan tongkat kehidupan mereka dimana
tongkat-tongkat tersebut akan dibersihkan serta dipersiapkan untuk manusia yang
akan dilahirkan berupa bayi. Dari Sinayawan mereka akan dihantar ke langit Kalawak
atau Owakan yang dipimpin oleh Apo atau Opo Kumokomba yang dibantu Apo atau Opo Kerito dan para Apo atau
Opo pembantunya. Disinilah dipersiapkan segala tuduhan kesalahan selama mu’kur atau muku’ditu hidup sebagai
manusia di bumi.
Maka persiapan tuntutan disusun berdasarkan hal berikut. Pertama, para Apo atau Opo yang sudah menolong dan menyalurkan kuasa pertolongan mereka
kepada tertuduh semasa hidup sebagai manusia, namun yang sudah memanfaatkan
salah untuk menindas atau berbuat hal-hal yang merugikan. Kedua, tuduhan dan
tuntutan dari mereka, baik mu’kur atau muku’dmanusia, tumbuhan, binatang, atau
benda-benda bumi lainnya yang sudah mengalami kerugian, tindisan hidup bahkan
kematian akibat perbuatan tertuduh di bumi.
Dari langit Kalawak atau Owakan, mereka akan dihantar ke langit Kasendukan
yaitu tempat pengadilan dan pusat musyawarah Apo atau Opo. Maka Apo atau Opo Muntu-untu adalah pemimpin di langit Kasendukan dan ia pula
menjadi hakim yang adil di pengadilan Kasendukan. Maka pengadilan tersebut
terdiri dari Apo atau Opo Muntu-untu
sebagai hakim yang adil. Apo atau Opo Kumokomba dibantu Apo atau Opo Kerito dan Apo atau Opo pembantu lainnya sebagai penuntut.
Apo
atau Opo Kopero dibantu Apo atau Opo Marendor
dan Apo atau Opo pembantu lainnya
sebagai pembela. Badan Pertimbangan terdiri dari para Apo atau Opo yang mempunyai fungsi tanggungjawab dalam kuasa mereka
masing-masing. Sedangkan sebagai saksi-saksi adalah para mu’kur atau muku’dd ari
semua benda yang pernah menjadi korban akibat perbuatan tertuduh semasa menjadi
manusia.
Maka hasil keputusan pengadilan Kasendukan akan menentukan bahwa mu’kur
atau muku’d yang baik akan dihimpun atau pergi ke langit Karondoran.
Sedangkan mu’kur atau muku’d yang bengkok akan dihimpun atau dikirim
ke Kaengkolan.
Comments
Post a Comment