Tabea, Siri' Wangko' bagi kita semua
Kanaraman e Malesung atau Kanaraman ne Mahassa pernah dipeluk sebagai
Agama oleh seluruh bangsa Minahasa. Pemeluk agama asli Minahasa ini
percaya kepada Empung Wailan Wangko atau Opo Kasuruang Wangko sebagai
pencipta.
Agama asli keturunan Opo Lumimuut dan Opo Toar ini dipimpin oleh para Walian yang tersebar di setiap kampung atau ro'ong. Agama ini sudah ada sebelum dan sesudah negara Indonesia berdiri. Namun
sayangnya, hingga kini, agama ini tidak disahkan sebagai salah satu
agama resmi di Indonesia. Justru 6 agama 'impor' telah disahkan dan
diakui sebagai agama resmi di Indonesia.
Jumlah penganut
Kanaraman E Malesung masih cukup banyak bahkan nampak ada pertambahan
bila dilihat dari jumlah orang yang ikutserta dalam ritual-ritual dan
upacara adat yang dilaksanakan beberapa tahun terakhir. Ini berarti
kerinduan orang Minahasa untuk kembali ke akar masih kuat. Para
penganut agama atau kepercayaan ini kini lebih banyak terkonsentrasi
dalam komunitas/organisasi kepercayaan yang sudah ada. Yang tercatat di
instansi terkait, jumlahnya cukup signifikan.
Sayangnya karena aturan hukum yang terkesan masih diskriminatif atau kurang berpihak, agama Malesung tak bisa tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penganutnya hanya boleh mencantumkan "Penghayat Kepercayaan" pada kolom agama di KTP.
Negara, memang, kini sudah tak lagi memaksa mereka memilih 1 dari 6 agama resmi, tapi diskriminasi oleh oknum penganut agama lain yang kurang pemahamannya soal sejatinya agama Malesung masih nampak jelas.
Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Agama Leluhur/Penghayat Kepercayaan Leluhur pada 7 November 2017 maka, hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama lain. Kolom Agama di KTP dan KK pun dapat ditulis "Penghayat Kepercayaan". Negara wajib melindungi dan menjamin hak Penghayat Kepercayaan.
Demikian informasi pendek ini. Semoga rasa saling menghargai perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan di antara kita semakin dipupuk sehingga kita boleh bergandengan tangan dalam satu Indonesia.
Bhineka Tunggal Ika. I yayat u santi. Pakatuan wo pakalowiden cita im baya. Makapulu' sama'.
Sayangnya karena aturan hukum yang terkesan masih diskriminatif atau kurang berpihak, agama Malesung tak bisa tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penganutnya hanya boleh mencantumkan "Penghayat Kepercayaan" pada kolom agama di KTP.
Negara, memang, kini sudah tak lagi memaksa mereka memilih 1 dari 6 agama resmi, tapi diskriminasi oleh oknum penganut agama lain yang kurang pemahamannya soal sejatinya agama Malesung masih nampak jelas.
Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Agama Leluhur/Penghayat Kepercayaan Leluhur pada 7 November 2017 maka, hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama lain. Kolom Agama di KTP dan KK pun dapat ditulis "Penghayat Kepercayaan". Negara wajib melindungi dan menjamin hak Penghayat Kepercayaan.
Demikian informasi pendek ini. Semoga rasa saling menghargai perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan di antara kita semakin dipupuk sehingga kita boleh bergandengan tangan dalam satu Indonesia.
Bhineka Tunggal Ika. I yayat u santi. Pakatuan wo pakalowiden cita im baya. Makapulu' sama'.
Comments
Post a Comment